Protokol kewaspadaan Mahasiswa yang Berada di luar Bogor dan Luar Negeri

Protokol kewaspadaan Mahasiswa yang Berada di luar Bogor dan Luar Negeri

- March 20, 2020

Menindaklanjuti kebijakan IPB University menghadapi penyebaran COVID-19 dan DBD yang tertuang dalam Surat Edaran Rektor IPB Nomor 4800/IT3/HM.00/2020 perihal Kebijakan IPB University untuk menghadapi penyebaran COVID-19 dan Demam Berdarah Dengue dan menimbang perkembangan terakhir dimana: a) COVID-19 telah menjadi Pandemi dan kasus positif COVID-19 meningkat drastis di hampir semua negara; b) banyak perusahaan/industri menerapkan kebijakan Work From Home (WFH), c) meningkatnya risiko penularan COVID-19 di tempat magang tertentu (misalnya rumah sakit) serta alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan, maka diperlukan penerbitan protokol bagi mahasiswa yang saat ini sedang melaksanakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan (Magang, Praktik Kerja Lapang (PKL), pertukaran mahasiswa, dan lain-lain) di luar Bogor atau di Luar Negeri sebagai berikut:

  1. Bagi mahasiswa yang saat ini berada di daerah atau di luar negeri yang berisiko tinggi dalam penyebaran COVID-19 diperbolehkan untuk pulang ke tempat tinggal asal dengan ketentuan:
    1. Mendapat persetujuan kepulangan dari penanggung-jawab program baik di IPB University atau institusi yang menaungi program. Khusus bagi mahasiswa pertukaran di luar negeri (outbound students), diharuskan untuk berkonsultasi dengan student support officer dari kantor internasional/tempat magang atau  supervisor/pembimbing yang ditunjuk  serta mengikuti protokol kewaspadaan yang ada di sana. Selain itu, dimohon untuk menjalin kontak dengan perwakilan diplomatik Indonesia terdekat.
    2. Memastikan daerah kepulangan tidak dalam status yang tidak diperbolehkan orang keluar masuk daerah tersebut dari informasi peta sebaran Covid-19 yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah atau informasi lainnya;
    3. Melaporkan rencana kepulangan melalui aplikasi IPB Mobile for Student pada menu Campus Life “Aktivitas Saya”;
    4. Pelaksanaan kegiatan pembimbingan dengan dosen pembimbing setelah kegiatan magang/PKL/pertukaran mahasiswa dapat dilakukan secara dalam jaringan (online);
    5. Mahasiswa yang pulang/menyelesaikan kegiatan magang/PKL/pertukaran mahasiswa diwajibkan melakukan karantina mandiri sekurang-kurangnya 14 hari terhitung sejak kedatangan ke tempat tinggal asal meskipun merasa dalam keadaan sehat;
    6. Mengikuti protokol kesehatan dan kewaspadaan mahasiswa sebelum kepulangan, selama perjalanan pulang dan pada saat kedatangan di tempat tinggal asal yang tertuang dalam Surat Edaran Wakil Rektor bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan Nomor 4802/IT3/PP/2020 tanggal 15 Maret 2020 (https://covid19care.ipb.ac.id/protokol-kesehatan-dan-kewaspadaan-mahasiswa/)
  2. Bagi mahasiswa yang saat ini berada di daerah yang tidak berisiko/berisiko rendah COVID-19 dan institusi tempat magang/pertukaran mahasiswa tidak menerapkan kebijakan Work from Home (WFH)/tidak menutup kegiatan atau memiliki kebijakan memulangkan peserta magang/pertukaran mahasiswa, maka mahasiswa diperbolehkan tetap berada di lokasi kegiatan dengan tetap mengikuti protokol kewaspadaan dan terus melakukan komunikasi dengan Program Studi/Departemen/Fakultas atau kepada Tim Crisis Center Covid-19 dengan alamat sebagai berikut:

ALAMAT DAN NOMOR PENTING

Alamat dan nomor penting untuk mendapatkan informasi lebih lanjut:

a.     Website                  : https://covid19care.ipb.ac.id

b.     Telp/Whatsapp    : +62813 1911 7875

c.     Email                       : wr3@apps.ipb.ac.id

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

                                                                        selaku Ketua Tim Crisis Centre IPB University

                                                                        Prof. Dr. Ir. Dodik Ridho Nurrochmat, MSc.F.Trop

                                                                        NIP. 19700329 199608 1 001

Written by admin

Leave a Comment