Tentang ODP di Lingkungan IPB

Tentang ODP di Lingkungan IPB

- March 22, 2020

Selamat pagi Bapak dan Ibu Ysh.
Semoga Bapak Ibu sekeluarga dalam keadaan sehat.

Pagi ini saya merasa perlu menyampaikan beberapa hal untuk menjadi perhatian oleh Bapak/Ibu.

Kemarin saya mendapat informasi bahwa sejumlah dosen panik saat mengetahui mahasiswanya ditetapkan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) oleh Crisis Center. Perlu diketahui bahwa Crisis Center IPB menetapkan semua warga IPB yang baru kembali dari luar negeri dan yang kembali dari luar kota dalam 14 hari terakhir sebagai ODP. Hal ini adalah upaya preventif karena bandara/terminal/transportasi umum kita sangat mungkin menjadi pusat penyebaran COVID-19.

Para ODP yang datanya masuk ke Crisis Center harus melakukan Karantina Mandiri selama 14 hari agar tidak berpotensi menularkan virus tersebut ke orang lain serta melakukan pemeriksaan kesehatan tertentu sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Mereka akan dihubungi/diedukasi /ditelpon setiap hari, agar diketahui kondisi tubuhnya dari hari ke hari. Bila masih ada mahasiswa yang baru kembali dari luar kota setelah 11 Maret, mohon diminta mengisi data pada link data pelaporan Karantina Mandiri di bawah ini.

http://bit.ly/odpipb2020

Apa yang harus dilakukan sebagai ODP? Ia harus melakukan karantina mandiri, tinggal di rumah sepenuhnya selama 14 hari dan menjaga kondisi tubuh. Makan makanan bergizi, tidur cukup dan menerapkan social distancing sesuai protokol kesehatan. Sama seperti kita semua. Yang membedakan adalah ODP akan dipantau terus kondisinya dan diedukasi melalui telepon setiap hari.

Kemarin (21/3/2020) ada mahasiswa yang “menghilang” saat dipantau/dihubungi oleh Crisis Center, dalam hal ini Unit Kesehatan. Ternyata ia pergi ke ke RS Persahabatan di Jakarta karena dipaksa oleh dosennya memeriksakan diri ke sana. Ini sangat berbahaya. ODP dan kita semua tidak boleh pergi jauh dari tempat tinggalnya sendiri. Sarana transportasi umum maupun situasi di Rumah Sakit pada saat ini amatlah berbahaya bagi kita semua. Kita hanya boleh ke rumah sakit/fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) bila benar-benar merasa kondisi tubuh sangat menurun. Itu pun ke rumah sakit/fasyankes terdekat saja.

Jadi sekali lagi, Bapak/Ibu tidak perlu kuatir bila ada mahasiswanya yang ditetapkan sebagai ODP oleh Crisis Center. Dia akan berada dalam pemantauan.

Yang kedua, mahasiswa ODP tidak perlu diumumkan. Belum tentu ia terpapar COVID-19. Memberi status ODP adalah upaya preventif. Cukup bantu mengingatkan mereka untuk memastikan tetap tinggal di rumah selama 14 hari. Bila ybs dalam kondisi sakit, maka Crisis Center (Unit Kesehatan) akan memberikan arahan bagi mereka.

Demikian Bapak Ibu, atas perhatinnya kami ucapkan terima kasih.

Yatri I Kusumastuti
Biro Komunikasi

Written by admin